Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kota Koba merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kota Koba. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kota Koba disahkan oleh Notaris Kota Koba pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kota Koba
SK Wali Kota Koba tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kota Koba periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kota Koba yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kota Koba.
Status Organisasi
KOWANI Kota Koba berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kota Koba dengan kedudukan di Kota Koba, Kota Koba. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kota Koba.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kota Koba dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kota Koba di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kota Koba disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kota Koba tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kota Koba adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kota Koba.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kota Koba.
KOWANI Kota Koba sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kota Koba disahkan oleh Wali Kota Koba melalui Surat Keputusan.